KAIMANA – Propam Polres Kaimana, akan menggelar sidang kode etik terhadap MEP (29), terduga pelaku Rudapaksa dua remaja putri. Terungkap, oknum tersebut juga ternyata diadukan sejumlah kasus yang lain.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar mengatakan sidang kode etik terhadap MEP akan digelar secara internal.
“Sidang kode etik sesuai prosedur kita gelar internal minggu ini,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Terduga MEP ternyata juga dilaporkan beberapa kasus pidana yang lain seperti pelataran keluarga, dugaan penganiayaan dan kasus lain yang belum dilaporkan.
Propam, menurut Ronny akan menindaklanjuti sederet aduan yang disebutkan sebelumnya meski ada yang belum secara resmi dilaporkan.
“Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan berbagai kasus, seperti pelantaran keluarga, dugaan penganiayaan, dan beberapa kasus lain yang tidak dilaporkan,” akunya.
Ia memastikan proses terhadap MEP tetap dilakukan sebagai komitmen menjaga integritas institusi Polri.
“”Anggota yang melakukan pelanggaran, baik secara pidana maupun etik, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” singkatnya.
(WIL/NN)