Oknum Polisi yang Diduga KDRT dan Cabuli Anak Tiri Segera Jalani Sidang Etik

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan oknum polisi terduga KDRT segera jalani sidang kode etik. (Foto: RED)

MANOKWARI – Polda Papua Barat segera menggelar sidang kode etik oknum polisi yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum berinisial MHS itu juga diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs .Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan.

“Masalah itu sedang dalam proses di peradilan umum,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi nokennews.com, Senin (31/10) malam usai menghadiri HUT ke-10 PGGP Papua Barat, di Manokwari.

Jenderal Bintang Dua ini pun menegaskan pelaksanaan sidang etik terhadap yang berangkutan juga segera digelar.

“Lagi diurus sekarang syarat-syaratnya, kalau lengkap segera sidang kode etik,* ujarnya lagi.

Ditegaskan Kapolda lagi, pelaksanaan sidang kode etik institusi Polri tak bisa ditawar, sebab menjadi perintah dan menjadi tugasnya untuk melaksanakan itu.

Untuk pelaksanaan sidang kode etik, Polda Papua Barat tak harus menunggu hingga putusan kasus itu di peradilan umum.

“Jika syaratnya sudah lengkap, segera kita sidang, tak harus menunggu putusan pengadilan negeri,” singkatnya.

Terduga oknum polisi MHS diadukan dalam dua laporan polisi, yaitu Nomor LP/B/153/VII/2022/SPKT/ Polda Papua Barat tanggal 10 Juli 2022 terkait dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak tiri).

Kemudian Laporan polisi nomor LP/B/154/VII/2022/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 10 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuh. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!