MANOKWARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat, Kamis (14/9/2023) siang tadi menyerahkan kajian terhadap hasil pengamatan persoalan kontraktor OAP dalam bentuk rekomendasi.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk mengatakan, sejak 2019-2022, pihaknya melakukan monitoring terhadap persoalan kontraktor OAP di Papua Barat.
“Dari hasil monitoring itu, kita sepakat membuat kajian yang hari ini kita serahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.
Dikatakan Sombuk, dalam kajian itu terdapat rekomendasi kepada Pemerintah Papua Barat untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan atas turunan Perpres Nomor 16 tahun 2019 tentang afirmasi terhadap pengusaha asli Papua dalam paket pekerjaan di pemerintahan.
“Papua punya Pergub sebagai turunannya, tapi Papua Barat sampai saat ini tidak memiliki Pergub sebagai acuan dalam mengatur hal hal yang lebih teknis. Akhirnya, selama ini menjadi bola liar,” ungkapnya.
Dalam kajian itu, lanjut Sombuk, ada 4 point rekomendasi tentang hal hal yang perlu dimasukan dalam Pergub. Pertama soal data pengusaha OAP yang mana harus tetap mengacu pada sistem elektronik. Kedua, soal permodalan karena banyak dari mereka berangkat dari usaha konversi.
“Ada yang misalnya dari petani lalu konversi ke kontraktor. Mereka butuh modal. Jika tidak, maka yang terjadi adalah, pengusaha OAP cari paket, pengusaha non OAP yang kerja paket,” ungkapnya.
Ketiga lanjut Sombuk, soal pembinaan. Di Papua Barat, banyak asosiasi yang menaungi kontraktor OAP. Salah satu yang wajib dilakukan asosiasi adalah melakukan pembinaan terhadap mereka agar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Keempat soal penjaminan. Kata Sombuk, proyek afirmasi rentan terhadap proyek potensi gagal karena perusahaannya starup (perusahaan rintisan yang sedang dalam pengembangan) atau belum sampai pada tingkat yang cukup.
“Nah, soal ini perlu diatur. Ketila tidak tuntas pekerjaan, itu bagaimana ? Apa penjaminnya ? Apakah di blecklist dan tidak boleh lagi mendapat pekerjaan ?,” terangnya.
Apa yang dilakukan tehadap kajian itu kata Sombuk, adalah bagian dari semangat Ombudsman terhadap Otonomis Khusus (Otsus).
“Kita berharap, mereka (Pengusaha OAP) itu nantinya bisa menjadi pengusaha besar untuk bersaing secara penuh. Itulah yang dinamakan semangat Otsus,” tandasnya.
(RED/NN)