OSS Permudah Urusan Izin Usaha, Hanya 15 Menit, Tak Butuh Calo

Sosialisasi OSS bagi UMKM di Manokwari, Jumat (30/12/2022). (Istimewa)

MANOKWARI – Pengurusan izin usaha kini mudah dan cepat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha tak perlu berpikir panjang untuk pengurusan izin, apalagi menggunakan jasa calo.

Kepala Bidang Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari Ahmad Ramija Lessy mengatakan pengurusan izin melalui OSS hanya sekira 10 hingga 15 menit.

Aplikasi OSS sudah disosialisasikan sejak tahun lalu, namun banyak tempat usaha yang belum berizin. Bahkan ditemukan ada orang lain yang mendaftar perizinan melalui OSS.

“Sistemnya 1 NIK untuk Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Berusaha. Bisa dilakukan ketika ingin menambah klasifikasi usaha, jadi diisi sendiri,” ujar Ahmad saat Sosialisasi OSS bagi UMKM di Manokwari, Jumat (30/12/2022).

Terdaftar secara legal juga memudahkan pemilik usaha dalam segala hal, termasuk mengajukan kredit modal usaha. Misalnya pengajuan KUR dengan syarat lampiran NIB.

Dalam OSS terdapat beberapa lampiran, salah satunya dokumen ijin lingkungan paling terendah misalnya usaha stan kayu atau bengkel motor.

Di mana pemilik bengkel membuang oli bekas yang ditampung? atau pemilik stan kayu membuang ampas hasil skap dan gergaji. Dengan demikian dokumen diklasifikasi tiga tingkat sesuai bentuk usaha.

Para kontraktor yang mengikuti lelang proyek pemerintah juga wajib memiliki NIB yang juga memuat lampiran usaha. Contohnya pengusaha memiliki klasifikasi gedung hunian dan ikut lelang proyek drainase, maka harus menabahkan klasifikasi drainse.

“Pengurusan OSS ini mudah. Jika belum paham, silahkan ke kantor, akan ada pendampingan dalam pengurusan secara gratis,” paparnya.

“Intinya menjalankan usaha dengan legal kan nyaman jadinya,” singkat Ahmad. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!