MANOKWARI – Direktorat Obyek Vital (OBVIT) dan Direktorat Lalu lintas juga Shabara membackup operasi penertiban antrian kendaraan di SPBU, yang digagas Ditkrimsus Polda Papua Barat.
Direktur PAM OBVIT Polda Papua Barat Kombes Hadi Winarno mengatakan SPBU merupakan salah satu obyek vital yang masuk daftar tugas Dit PAM OBVIT.
“Kita kolaborasi bersama Dit Lantas, mendukung penertiban yang dilaksanakan Ditkrimsus. Tujuannya mencegah antrian panjang di SPBU,” ujarnya Senin (18/7) malam.
Kepada wartawan, ia membenarkan kegiatan ini merupakan atensi langsung Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Drs Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.
“Agar masyarakat Manokwari merasa nyaman, tak ada lagi antrian panjang di SPBU, terutama yang mengisi BBM tidak sesuai aturan,” paparnya.
Wadirlantas AKBP Andre Manuputty menyebut pihaknya lebih kepada aturan kendaraan seperti Over Dimensi dan Over Load (ODOL), tangki siluman dan nomor plat kendaraan.
“Kita kawal untuk kendaraan yang dinilai melanggar aturan. Yang tidak sesuai ODOL dan nomor kendaraan dengan rangka mesin, ditilang,” tegasnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Polisi Romylus Tamtelahitu meyakinkan operasi ini lebih untuk penertiban antrian kendaraan di SPBU.
“Ada dua SPBU yang menjadi perhatian kami, Jalan Esau Sesa (jalan baru) dan SPBU Sowi. Kita kolaborasi bersama untuk penertiban,” sebutnya.
Tercatat 33 kendaraan roda empat diamankan di Polda Papua Barat diduga menyalahi aturan seperti pengetaban BBM, tangki siluman dan nomor kendaraan palsu.
Dugaan kuat modus penggantian nomor kendaraan itu agar bisa mengantri BBM Solar subsidi. (RED/NN)