MANOKWARI – Tindakan intimidasi dialami dua wartawan di Manokwari, Henry Viktor Sitinjak Pemimpin Redaksi Tabura Pos dan Safwan Ashari Raharusun TribunPapuaBarat.com saat meliput sidang militer kasus oknum anggota TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10).
Awalnya, sidang beragenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi pukul 13.24 WIT berjalan lancar. Sidang pun sejak awal dibuka untuk umum.
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Kolonel Rudy Dwi Prakamto, dibantu Hakim I Letkol Chk Fitriansyah dan Hakim II Mayor Chk Dandi A. Sitompul, serta panitera sidang Kapten Budi Santosa.
Beberapa petugas dan juga awak media berdiri bersama di pintu bagian samping rumah sidang. Sekira pukul 14.50 WIT, pimpinan sidang memerintahkan Panitera untuk mengecek kedua awak media yang berada di pintu samping.
Panitera akhirnya menghampiri Pimpinan Redaksi Tabura Pos Henry Sitinjak dan langsung meminta identitas (Id Card). Kemudian, ia pun kembali dan meminta kartu identitas (KTP).
Tak hanya itu, ia bahkan menyuruh petugasnya menghapus dokumentasi sidang dalam HP milik Henry Sitinjak. Saat itu sidang masih berlangsung.
Selanjutnya, ia meminta petugas yang lain untuk memanggil wartawan TribunPapuaBarat.com Safwan Ashari, dengan tujuan meminta alat kerjanya. Petugas yang sama langsung menghapus dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang.
Tak hanya memeriksa, petugas itu juga langsung menghapus dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari.
Petugas yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan internal pengadilan militer kepada kedua wartawan. Padahal, sejak awal sidang itu berlangsung terbuka untuk umum.
Jika disebut aturan, keluarga korban dan juga beberapa anggota intelijen mendokumentasikan jalannya sidang itu. (RLS)