Parjal Ingatkan Amanat Otsus Untuk Seleksi Terbuka JPT Papua Barat

Foto: Panglima Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw, (RED/NN)

MANOKWARI – Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, angkat suara terkait seleksi  terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT) Pratama lingkup Pemprov Papua Barat.

Panitia diingatkan tentang amanat Undang Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Seleksi masuk tahap penting dari lima ke tiga besar. Kami sangat mendukung seleksi terbuka yang bersih, jujur, adil juga bermartabat,” sebut Panglima Parjal Ronald Mambieuw, Rabu (19/6/2024).

“Kami harap yang lolos adalah pejabat yang berkompetensi, ahli serta memiliki track record baik sesuai bidang kerja,” tambahnya.

Pendekatan Otsus merupakan cara tepat untuk berdayakan orang asli Papua, terutama yang mengikuti seleksi terbuka JPT.

Pimpinan OPD merupakan pejabat teknis yang tentu bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal pelayanan prima. Ia berharap seleksi menghasilkan pejabat yang bermasyarakat.

“Banyak pejabat OAP yang tentu paham kondisi sosial budaya, ekonomi dan geografis. Sangat serasi jika gubernur, sekda dan juga pejabat teknis merupakan OAP,” paparnya.

Ia menyebut OPD yang bersentuhan dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan termasuk pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Salah satu kredit poin adalah aksi masyarakat yang mampu ditangani pejabat OAP tanpa harus berhadapan langsung dengan gubernur atau sekda.

“Pimpinan OPD yang OAP tentu paham dan gunakan kewenangan untuk menyelesaikan masalah. Itu kreditnya,” tegasnya.

Ia mengaku Parjal merupakan Ormas yang ikut mengawasi kebijakan publik, termasuk seleksi terbuka JPT Pemprov Papua Barat.

Dengan demikian Parjal berharap panitia seleksi mengedepankan amanat Otsus untuk mempromosikan OAP yang nantinya menjadi pimpinan OPD.

Seleksi JPT untuk jabatan Sekretaris MRPB, Sekretaris DPR, Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otsus, Kepala BKD, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kemudian Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas PMK, Dinas PTSP, Biro Hukum Setda Papua Barat, Biro Kesrah, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat.

(ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!