Pedoman RAD Perkebunan Sawit Diingatkan Tak Singgung Hak Masyarakat Adat

Penyusunan RAD-KSB oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Rabu (21/8/2024). (Foto: ELS/NN)

MANOKWARI – Pemprov Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN), menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2024.

RAD-KSB sebagai pedoman untuk pemangku kepentingan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2019, tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

“Aturan itu mengamanatkan daerah penghasil kelapa sawit wajib menyusun RAB KSB,” ujar Benidiktus Hery Wijayanto Kepala Bidang Perkebunan TPHBUN Papua Barat, Rabu (21/8/2024).

Penyusunan RAD-KSB selama dua hari meliputi pembentukan tim penyusun, identifikasi dan pendataan program kegiatan, menyusun rencana aksi, konsultasi publik dan penetapan rencana aksi atau penerbitan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat.

“Kegiatan ini sebagai pedoman pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan untuk perkebunan sawit,” terangnya.

Yang menjadi fokus dalam pembahasan ini adalah ancaman kerusakan lingkungan akibat kelapa sawit. Dengan demikian fokus pembahasan pada intinya untuk menghindari benturan dengan masyarakat adat.

Benidiktus Hery Wijayanto Kepala Bidang Perkebunan TPHBUN Papua Barat. (Foto: ELS/NN)

“Rencana aksi harus siap digunakan tahun depan. Kerusakan lingkungan akibat kelapa sawit juga harus bisa dihindari sebisa mungkin,” paparnya.

Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Manokwari, Fak Fak, dan Bintuni dengan lima perusahaan, yakni PT. Medco Papua Hijau Selaras dan PT. Permata Sawit Emas di Manokwari, PT. Varita Majutama dan PT. Subur Kurnia Raya di Fakfak dan PT. Rimbun Sawit Papua di Bintuni.

Perkebunan kelapa sawit 97.566,5 hektare, 45 ribu hektare diantaranya dikelola Koperasi Produsen Arfak Sejahtera di Manokwari.

Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomis tinggi dengan pengelolaan yang ikut melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, ATR/BPN, PTSP termasuk BPKP dan juga kejaksaan untuk pengawasan.

Pj Sekda Papua Barat Jacob Fonataba, mengingatkan kepatuhan terhadap Inpres Rencana aksi Nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

“Kontribusi perkebunan sawit mendukung PDB Nasional dengan menyerap tenaga kerja juga termasuk sumber devisa ekspor non migas. Juga meningkatkan kinerja ekspor, baik CPO maupun berbagai produk turunan,” kata Fonataba.

Ia juga menyebut tantangan untuk komitmen pengembangan prinsip 5P (People, Planet, Prosperity, Peace, dan Partnership).

(ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!