MANOKWARI – Pembacok polisi saat bentrok warga di Manokwari, Sabtu (8/7/2023), diamankan di sel tahanan Polresta Manokwari. Keduanya berinisial PS dan PD.
Wajah keduanya terlihat babak belur saat rilis di halaman Mapolresta Manokwari, Minggu (9/7/2023).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menampik tudingan penganiayaan terhadap pelaku pembacokan.
“Tidak benar penganiayaan terhadap pelaku yang melukai polisi saat bentrokan. Ada ketentuan yang membatasi kami,” ujarnya.
Sangat disayangkan karena saat itu polisi berupaya meminimalisir situasi yang memanas.
“Kami malah dituding memihak salah satu kelompok. Padahal sudah sepakat untuk pengungkapan kasus, justru anggota saya dianiaya,” kesalnya.
Dua anggota Polresta Manokwari menjadi korban pembacokan, Bripka Yosias Waimbo anggota Propam mengalami luka sabetan parang di bagian kepala dan Bripda Ernesto Saidui mengalami luka sabetan parang di telapak tangan kiri.
Ia menyebut penganiayaan terhadap anggotanya bahkan viral di media sosial. Pihaknya pun sudah meminta pelaku untuk menyerahkan diri, namun terkesan ditutup-tutupi.
“Sudah diajak untuk serahkan diri tapi terkesan ditutup-tutupi. Diajak anggota malah melawan, tidak koperatif. Padahal sebelumnya ada kesepakatan untuk kita fokus kejar pelaku,” ujarnya lagi.
PS dan PD terancam hukuman 5-9 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga mengamankan empat bilah parang dan tas noken dari kedua pelaku.
(RED/NN)