KAIMANA – Progres pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Kaimana baru mencapai 65 persen. Sesuai dengan adendum dan perpanjangan waktu pekerjaan, pembangunan yang anggarannya bersumber dari DPA Mahkama Agung senilai Rp 56 miliar itu harus rampung pada 27 Oktober 2023.
Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan SH. MH menyebut, proyek multiyears itu dikerjakan oleh PT. Markinah dengan luasan gedung 2.545 meter persegi diatas lahan seluas 9.897 meter persegi.
“Kami harap, dengan adendum serta perpanjangan waktu sampai 27 Oktober 2023, pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kaimana sudah bisa rampung. Jika tidak, PT. Markinah akan dikenakan denda,” ungkapnya, Senin (25/9/2023).
Kata dia, pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Kaimana kelas II itu ditentukan langsung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sedangkan, Pengadilan Negeri Kaimana hanya sebatas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses pembangunan.
“Setiap minggu, pihak kontraktor mempresentasikan pekerjaannya kepada tim pengawasan Pengadilan Negeri Kaimana karena yang kami kedepankan adalah mutu dan kualitas pembangunan,” ungkapnya.
Diketahui, sesuai penandatanganan kontrak kerja, pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kaimana yang dikerjakan oleh PT. Markinah harus selesai pada 29 Juni 2023. Karena pekerjaan pembangunan telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka dilakukanlah adendum dan perpanjangan waktu sampai 27 Oktober 2023.
(REN/NN)