MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, menangkap AW, pria yang kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ganja 2,5 Kilogram di Jalan Siliwangi Manokwari, sekira pukul 06.00 WIT.
Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, S.I.K mengatakan AW membawa Ganja siap edar dalam jumlah yang cukup banyak.
“Barang bukti 107 bungkus plastik ukuran sedang berisi ganja dan dua plastik besar juga berisi ganja, dengan total 2.429,41 gram atau 2,5 kg,” terangnya saat rilis di Polres Manokwari, Kamis (15/9).
Penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebut AW membawa Ganja dari Jayapura provinsi Papua, dengan KM Gunung Dempo menuju Manokwari. Ternyata AW mendapat bayaran Rp 5 juta untuk membawa dan mengedarkan Ganja oleh seseorang berinisial I di Jayapura.
Saat sampai di Manokwari, ganja itu nantinya dijemput oleh seseorang berisinial E. Sialnya AW lebih dulu tertangkap bersama barang bukti Ganja. Sementara E sendiri melarikan diri.
“E sekarang masuk daftar pencarian orang atau DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres.
AW kini mendekam di ruang tahanan Polres Manowari. Ia didakwa pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1 miliar.
Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau lebih.
“Pasal 114 disertakan karena membawa ganja lebih dari 1 kilogram,” singkat Kapolres. (RED/NN)