MANOKWARI – Pemerintah dan aparat seakan lipat tangan dengan maraknya toko jual beli emas illegal yang menjamur di SP3 dan SP4 distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Padahal jelas bahwa pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan perizinan terkait penambangan yang dilakukan secara massal di Manokwari, Pegaf dan Kebar itu.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPM-PTSP Provinsi Papua Barat Sepnat Basna, SE.,MSi, mengaku bahwa perizinan toko emas menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kita itu soal pengelolaan tambangnya. kalau toko emasnya ada di Kabupaten. Soal pertambanganpun sampai saat ini tidak pernah kita keluarkan izin, jadi status penambangan emas masih illegal,” bebernya.
Dia menerangkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang akan melakukan telaah terhadap pengajuan perizinan toko emas. Hasilnya itu akan diserahkan ke PTSP Kabupaten dan kemudian diterbitkan ijin yang dimaksud oleh PTSP Kabupaten setelah melakukan berita acara pemeriksaan.
“Soal pengawasan juga melekat pada OPD terkait,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal- Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari Ahmad Lessy membenarkan kewenangan pertambangan emas dan perdagangannya adalah kewenangan pemerintah Provinsi Papua Barat.
Meski begitu, dia menyebut sejak 2017 sampai saat ini, belum ada izin dagang toko emas yang dikeluarkan mereka.
“Sekarang kan sudah ada sistem OSS. Pendaftaran perizinan secara online. Tapi dari 2017 sampe sekarang, belum ada izin yang kita keluarkan,” terangnya.
Menyoal ini, Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE menyebut pembelian emas hasil penambangan dari tempat yang tidak memiliki perizinan adalah bentuk tindak pidana.
“Pasal 161, UU No.3/2022 dengan jelas menerangkan bahwa tindakan itu melanggar hukum dengan pidana 5 tahun denda 100 miliar,” ujarnya.
Kata dia, aparat dan pemerintah harus bertindak memberikan penegasan terhadap menjamurnya aktifitas jual beli emas illegal itu.
“Kalau jual perhiasan jadi, mungkin urusan pemerintah terkait izin dagangnya. Tapi ini pembelian emas illegal pun terjadi. Ini tindak pidana dan aparat harus tegas,” ungkapnya.
Sementra itu, hasil investigasi media ini mendapati bahwa, Distrik Prafi terdapat belasan toko emas yang juga menerima pembelian emas. Emas hasil penambang illegal pada awal Mei 2022 dibeli dengan harga 650-670 ribu/ gram.
Emas hasil pembelian itu lalu dikirim ke Makassar oleh seseorang di Manokwari. Emas itu nantinya diolah menjadi perhiasan untuk kemudian dikirim kembali dan dijual di daerah lain termasuk kembali ke Manokwari. Pengiriman emas illegal itu melalui jalur udara. (DTM/NN)