Tokoh  

Pemerintah Diingatkan Tidak Diskriminasi Hukum Terhadap MRP

Oleh : DR. Filep Wamafma, SH., M.HUM

SIDANG perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, kian menjadi. Majelis Rakyat Papua (MRP), dipandang tidak memiliki legal standing oleh ahli dari Presiden dan DPR.

MRP dinilai tidak memiliki kewenangan atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi.

“Legal Standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan perselisihan ataupun uji materi di hadapan MK,” demikian rilis Wakil Ketua Komisi I DPD RI Filep Wamafma, Kamis (19/5).

Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menegaskan yang dapat mengajukan permohonan judicial review adalah pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU.

“Pihak-pihak itu adalah perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat atau lembaga negara. Sekarang kita lihat, MRP di posisi mana,” tulis Doktor lulusan Unhas.

Dirinya menilai pemahaman tentang kedudukan MRP, harus dilihat dalam kacamata kekhususan atau Otonomi Khusus (Otsus). Di mana UU Otsus secara jelas menyebut MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua.

“MRP dipilih dari keterwakilan adat, perempuan serta agama. Pengakuannya ditafsir ekstensif dari Pasal 18 B UUD 1945, di mana Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah khusus atau istimewa yang diatur Undang-undang.

Pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat diformalkan dalam bentuk MRP, seperti yang diperintahkan UU Otsus. Dengan demikian kesatuan masyarakat hukum adat berada dalam MRP dengan sifat khusus atau istimewa.

Filep menyebut kedudukan MRP akan abu-abu dalam kriteria hukum murni dengan syarat legal standing. Padahal MRP dibentuk untuk merepresentasikan aspirasi masyarakat adat.

Posisi MRP bersama DPRP dalam ruang legislatif daerah mengafirmasi konsep Bikameral yaitu konsep sistem perwakilan yang terdiri dari 2 (dua) kamar/chambers.

Di level pusat ada DPR dan DPD, dalam kacamata Otsus itu adalah DPRP dan MRP. Sistem ini untuk check and balances dua lembaga dengan pengawasan untuk good governance.

“Mungkin perlu melihat kembali Yurisprudensi Putusan MK sebelum sekarang. Dalam Putusan MK Nomor 34/PUU-XIV/2016. Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, terkait syarat Bupati/Wakil Bupati harus OAP, MK mengaku dan menerima legal standing para pemohon, yaitu dari Wakil Ketua dan Anggota MRP sebagai representasi kultural OAP,” tulis Filep lagi.

Ditambahkan Pasal 5 UU Otsus ayat (2) menempatkan MRP sebagai salah satu lembaga dalam susunan pemerintahan Otsus Papua.

Jika tidak punya legal standing, apa gunanya MRP mengadvokasi aspirasi masyarakat adat atau ikut memberi persetujuan Perdasus?. Apakah hanya sebagai boneka Pemerintah?.

Pemerintah pusat diminta tidak mempreteli atau sewenang-wenang dengan menghilangkan histori lahirnya UU otsus yang didalamnya terdapat MRP. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!