Pemilu 2024 : Dilarang Foto dan Rekam Video Dalam Bilik Suara

Foto : Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya. (RED)

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu 14 Februari 2024, salah satunya larangan mendokumentasikan aktivitas dalam bilik suara.

Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 Ayat 1 Huruf e mengingatkan serta melarang pemilih membawa telepon genggam (HP) atau alat perekam gambar ke bilik suara.

“Benar, ada larangan untuk tidak foto ataupun merekam gambar dalam bilik suara,” terang Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, Senin (12/2/2024).

“Kalau sedang duduk menunggu giliran coblos boleh saja tapi tidak ketika berada dalam bilik suara,” kata dia lagi.

Menurut dia larangan itu sesuai dengan selogan Pemilu, Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (Luber). Namun aturan itu bukan untuk menekan praktik politik uang.

“Tidak. Sebetulnya lebih kepada Rahasia. Itu sangat pantas dan akan ada petugas yang setiap saat memantau pergerakan pemilih dalam bilik suara,” paparnya.

Ia memastikan siapapun yang coba-coba mengeluarkan HP dalam bilik suara akan terpantau oleh petugas, apalagi sampai memposting gambar atau video di media sosial saat mencoblos.

“Sangat dilarang untuk memposting rekaman video atau foto saat berada dalam bilik suara karena itu sangat rahasia,” tegasnya.

Peraturan inipun sudah disosialisasikan kepada petugas pemungutan suara dan diharapkan terlaksana dengan baik saat pencoblosan nanti.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, sepakat dengan peraturan tersebut. Pasalnya praktik money politik tercatat di 31 TPS pada Pemilu 2019 lalu.

“Hal ini juga menjadi perhatian penting pengawasan di setiap TPS saat pencoblosan nanti,” singkatnya.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!