Daerah  

Pemprov dan DPR Sepakati Revisi RTRW Papua Barat

Penandatangan berita acara kesepakatan revisi RTRW Papua Barat, Rabu (22/2) malam si Manokwari. (Els/Nokennews)

MANOKWARI – Pemerintah provinsi Papua Barat dan DPR menyepakati revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rabu (23/2) malam di Manokwari.

Kesepakatan itu tertuang dalam penandatangan berita acara oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor.

Ketua Bidang Teknis Penyusunan RTRW Papua Barat, DR Samy Saiba mengaku revisi berjalan sejak tahun 2018 hingga saat ini. Kemudian validasi kajian lingkungan hidup strategis dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tanggal 18 Januari 2022, keluar surat persetujuan substansi dari Kementrian Angraria dan Tata Ruang (ATR).

“Waktu kami dua bulan untuk selesaikan semua aspek dan menerbitkan Perda RTRW. Kita sudah sepakati tinggal selanjutnya masuk evaluasi Kemendagri melalui Sistim Informasi Online Layanan (SIOLA),” terangnya.

Kemudian Kemendagri dan lintas kementrian membahas beberapa substansi yang dilanjutkan dengan pembahasan bersama Kementerian ATR. Seperti penetapan batas wilayah antara Papua Barat dan Maluku Utara terkait 3 pulau di kabupaten Raja Ampat.

“Setelah mendapat nomor registrasi barulah digelar paripurna terakhir bersama DPR Papua Barat untuk menetapkan Perda RTRW itu,” akunya.

Dirinya menjamin jika semua pokok materi tetap mengacu pada Undang-undang baik naskah akademis maupun materi secara teknis.

“Beberapa muatan terkait tujuan kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis provinsi dan beberapa tujuan kebijakan lain telah terkoneksi,” kata Samy lagi.

Secara garis besar tujuan kebijakan strategis adalah mewujudkan provinsi sebagai pendukung ekonomi nasional yang maju, berdaya saing sesuai kearifan lokal, aman dan nyaman serta berkelanjutan.

Ditambahkan struktur ruang provinsi Papua Barat diantaranya pengembangan pusat energi dan wisata nasional, pengembangan kawasan hutan menunjang wilayah berkelanjutan, penyediaan lahan dan pendukung ketahanan pangan pengelolaan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal.

Kemudian pengelolaan kawasan dengan memperhatikan aspek mitigasi bencana serta peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara. (els/nn)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!