Pemprov Papua Barat Gelontorkan Rp.3,3 M, Modal Usaha untuk Mama Papua

Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si saat berdialog dengan pedagang asli Papua di Pondok Pinang Bumi Marina Manokwari. (Foto : ELS/NN)

MANOKWARI – Pemprov Papua Barat menjawab kesenjangan sosial dengan memberi dana stimulan untuk memperlancar usaha pondok pinang Mama Papua. Lewat Dinas Sosial, pemprov menggelontorkan Rp.3,3 Miliar untuk 661 mama Papua.

“Setiap orang atau mama Papua dengan pondok pinang nya mendapat bantuan modal Rp.5 juta. Ini stimulan modal usaha yang kita berikan untuk menggerakkan ekonomi daerah,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Lasarus Indou, Jumat (18/2).

Penyaluran dana bantuan itu dilakukan dengan menggandeng Bank Papua sebagai pihak penyalur.

Dinas Sosial sendiri sejak tahun 2017 membangun pondok jualan di Kabupaten Manokwari, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Wondama, Sorong Selatan, Pegunungan Arfak dan kota Sorong.

“Program ini langkah kongkrit pemerintah menjawab ekskalasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan juga mengatasi kesenjangan sosial,”terangnya lagi.

Dari total Rp 3.305.000.000 modal usaha itu, tahap pertama diberikan kepada 434 orang dengan rincian Rp 2.170.000.000 untuk tahun 2017-2020 bersumber dari APBD-Perubahan 2021. Untuk tahun 2022 disalurkan kepada 227 orang dengan total Rp.1.135.000.000.

Pemerintah provinsi berharap suntikan dana stimulan ini memicu semangat mama Papua untuk mengembangkan usaha pondok pinang, sekaligus memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Melkianus Werinussa mengatakan, pengentasan kesenjangan sosial di provinsi Papua Barat masuk agenda prioritas.

Penyediaan fasilitas pondok atau lapak hingga pemberian modal usaha kepada mama Papua menjasi bukti nyata kehadiran negara bagi orang asli Papua.

“Negara wajib melayani dan memelihara kesejahteraan sosial masyarakatnya secara terencana dan berkelanjutan sesuai amanat UU 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” singkatnya. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!