MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat bakal menggelar rapat lintas Stakeholder untuk mengatasi maraknya aktivitas pertambangan illegal di Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw Waterpauw mengaku akan melakukan kajian bersama lintas sektoral untuk mengatasi maraknya aktivitas tambang itu.
“Perlu Kita kaji bersama, sebab ada beberapa faktor yang harus diperhatikan yakni masalah sumberdaya, kesejahteraan masyarakat adat dan masalah RT/RW,” Kata Waterpauw saat diwawancarai di hotel Swissbel, Rabu (29/3/2023).
Waterpauw menjelaskan masalah pemanfaatan hutan dan hasil tambang untuk kesejahteraan masyarakat perlu diperhatikan, namun perlindungan hutan dan pelestarian lingkungan hidup juga harus sejalan.
Karena itu, perlu dilakukan pertemuan bersama masyarakat adat, tokoh – tokoh masyarakat adat dan pemerintah guna mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
“Artinya boleh Jalan, tapi dalam tatanan yang bisa dikendalikan, jangan sampai (lingkungan tambang rakyat) hancur lebur seperti yang terjadi di Nabire dan Bangka Belitung. Semua ini, karena tuntutan untuk mencari makan tetapi jangan lupa akan keberlanjutan hidup. Sebab Hidup ini bukan satu dua hari, anak kita juga perlu dipikirkan ke depan,”terangnya.
Waterpauw menghimbau kepada pemilik hak ulayat untuk menunggu pemerintah melakukan kajian bersama guna mendorong legalitas pertambangan rakyat.
“Karena itu saudara-saudara pemilih hak Ulayat, kami mohon supaya melihat kepentingan keberlanjutan hidup. Jangan terlalu bersemangat dapat dua, tiga kilo untuk bersenang-senang di hari ini, tapi lupa dengan keturunannya”.
“Saya himbau, masyarakat tahan dulu, nanti kita akan bahas dengan baik. Ada aturannya, kalau memang sampai sekarang masih ada larangan terkait status kawasan, nanti kita harus memohon kepada Pemerintah pusat untuk bebaskan area tersebut untuk keperluan tambang rakyat”.
Dengan begitu “lanjut dia pemerintah daerah bisa awasi aktivitas pertambangan rakyat dan mendapat kontribusi untuk pembangunan daerah. Pasalnya, jika dibiarkan ilegal, maka akan menguntungkan orang-orang dari luar yang hendak merampas kekayaan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
“Karena itu harus dibahas dan dikaji agar dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,”tandasnya.
(ELS/NN)