Pemuda Suku Mpur Menolak Pembentukan Lemata

MANOKWARI – Kabupaten Tambrauw lahir karena adanya 4 suku asli yang mendiami wilayah Tambrauw, yakni suku Mpur, Wireres, Miyah dan Suku Abun.
Berdasarkan 4 suku ini maka Kabupaten Tambrauw saat ini bisa lahir di
Provinsi Papua Barat.

Pembentukan Lemata (Lembaga Masyarakat Tambrauw) tidak mempunyai legitimasi hukum yang jelas, dalam hal ini tidak diakui oleh para kepala suku yang mendiami 4 suku dimaksud.

“Lemata terbentuk tidak sah karena lembaga ini hanya diakomodir oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan 4 suku” Demikian dikatakan Dominggus Baru Tokoh Pemuda Mpur yang juga Mantan Ketua Karateker KNPI Kabupaten Tambrauw.

Masyarakat 4 suku mempunyai kekuatan adat yang jelas, salah satunya hak Ulayat dari para orang tua adat yang hidup pada saat itu, oleh sebab itu 4 suku ini sudah nyatakan sikap untuk menolak pembentukan Lemata.

“Lemata harus memenuhi kriteria adat yang jelas, jangan hanya segelintir orang yang membentuk lembaga ini dan mengatasnamakan 4 suku,” Tutur Dominggus.

Dominggus berharap, 4 suku mempunyai kedudukan yang sama atau setingkat dengan Lemata, oleh sebab itu Lemata tidak mempunyai hak untuk mengatur 4 suku ini yakni Suku Mpur, Wireres, Abun dan Miyah.

(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!