MANOKWARI – Penambangan emas di Wisarawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari diduga kembali beraktifitas setelah dua bulan vakum karena diberi imbauan tegas Kapolda Papua Barat.
Penelusuran media ini mendapati aktifitas para penambang bersama alat berat (Eksavator) dalam perjalanan menuju lokasi tambang Wasirawi.
Salah satu story WA penambang sebut saja Ali, tampak menunjukan aktifitas mereka yang tengah menyeberang kali bersama alat berat bermuatan jerigen berisi bahan bakar jenis solar.
“Ia benar, Wasirawi beraktifitas lagi.Penambang sudah ada yang kerja,” ujar salah satu sumber media ini.
Sementara itu, penelusuran media ini juga mendapati informasi eksavator yang siap bergerak menuju Wasirawi setelah melakukan penandatangan kesepakatan sewa alat dengan pengelola alat berat di Manokwari.

Sewa alat dalam surat perjanjian tidak tercantum keperluan penggunaan alat, namun pihak pertama yang juga penanggungjawab alat, disebut mengetahui bahwa eksavator akan digunakan untuk keperluan tambang emas illegal di Manokwari.
Sementara itu, sumber lain media ini menyebut salah satu perusahaan berinisial PT. TI menjadi pihak yang diduga kerap menyewakan alat untuk keperluan penambangan emas illegal di wilayah Manokwari, Pegaf hingga Tambrauw.
Diketahui, alat yang disewakan berbagai merek dengan nominal sewa bulanan yang bervariasi mulai dari 150 hingga 200 juta per bulan. Dalam kesepakatan surat perjanjian sewa alat, tidak tercantum keperluan penggubaan kerja tambang. Laporan terakhir, dua alat milik PT TI sudah disewakan oleh penambang emas illegal yang tengah beroperasi di Wasirawi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan mengaku Kapolda masih dalam posisi perintah tegas terhadap aktifitas penambangan emas illegal.
“Kalau mereka “kucing kucingan” biar kita yang terkam nanti,” tegasnya.
Soal adanya perushaan yang menyewakan alat untuk keperluan tambang, pihaknya kata Kabid tetap akan menelusuri informasi itu. Meski begitu, perlu diketahui juga perjanjian penyewaan kedua pihak.
“Kalau ini tentu perlu ada pembuktian pembuktiannya yang memenuhi sejumlah tahapan,” tandasnya.
(DTM/NN)