Penanganan Kasus Dokumen Palsu Honorer Papua Barat Dinilai Lamban

Aksi puluhan Forum Honorer Nusantara 512 Papua Barat di halaman Polda Papua Barat, Selasa (2/5/2023). Menuntut penuntasan aduan dokumen palsu honorer CPNS 2018. (Foto: RED)

MANOKWARI – Kuasa Hukum Forum Honorer 512 Nusantara Rustam SH., CPCLE menilai Polda Papua Barat lamban dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen honorer CPNS 2018.

Ia bahkan menyebut penyidik Direktorat Kriminal Umum tidak profesional, sebab penanganan perkara seakan berjalan di tempat sejak dilaporkan 29 November 2022 atau sejak 6 bulan lalu.

“Dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 jelas menerangkan prosedur yang harus dilaksankaan penyidik,” kata Rustam pasca demo honorer ke Polda Papua Barat, Selasa (2/5/2023).

Dengan dasar itu, ia mengatakan penyidik seakan tidak bisa membedakan laporan atau pengaduan pidana yang harus dilalui dengan penyelidikan. Sementara laporan honorer sudah sepatutnya masuk langkah penyidikan, tak hanya terpaku pada penyelidikan.

“Kami minta gelar perkara nanti dilakukan dihadapan Kapolda Papua Barat. Kami juga sudah menyurati Kapolda,” bebernya.

Lebih jauh Rustam mengaku akan ada langkah upaya hukum lain jika hasil gelar perkara nantinya merujuk pada penetapan tersangka.

Meski demikian, ia mengingatkan kinerja penyidik harus sejalan dengan program kerja Kapolri yaitu quick wins Presesi Polri.

“Jika metode penanganan kasus lain sama dengan penanganan kasus pemalsuan dokumen ini, pelayanan hukum masyarakat tidak akan sejalan dengan program Kapolri,” cetusnya.

Gelar Perkara

Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Robertus A. Pandiangan mengaku pihaknya bersiap menggelar perkara, Kamis (4/5/2023). Ini pun diakui pernah diusul untuk digelar Desember 2022 tetapi tertunda.

“Banyak hal yang harus dilakukan sesuai prosedur. Progresnya berjalan, sudah beberapa orang dimintai keterangan termasuk BKD, inspektorat dan juga pelapor,” akunya kepada wartawan.

Pemeriksaan sekira 30-an saksi itu dilakukan penyidik untuk memperbanyak data, termasuk dokumen yang dibutuhkan. Ia beberkan data gaji honorer juga telah diminta di BPKAD Papua Barat.

Robertus menampik jika pihaknya dinilai memperlambat penyelidikan, sebab pihaknya segera menggelar perkara Kamis (4/5/2023).

“Hasil dari gelar perkara itu akan dilihat. Jika memenuhi, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan sampaikan hasilnya,” singkat dia.

(RED/NN)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *