Pendataan Tenaga Non ASN, Bupati Kaimana : 9 Tahap Sesuai Aturan

Bupati Kaimana Freddy Thie menyebut Tenaga Non ASN dalam proses pendataan. (Foto: REN)

KAIMANA – Bupati Kaimana Freddy Thie angkat suara soal pendataan Tenaga Non ASN. Proses tahapan itu berjalan sesuai aturan pemerintah pusat melalui Menpan-RB.

“Saat ini baru masuk pendataan. Ada 9 tahap sesuai petunjuk dari Kemenpan-RB,” ujarnya via sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Bupati juga menilai DPRD Kaimana terlalu cepat mengambil langkah untuk membentuk panitia khusus untuk pendataan tenaga non ASN.

“Yang data tidak otomatis diangkat menjadi ASN atau tenaga Non ASN. Prosedurnya ada, sampai pada tahapan uji publik. Prosedur awal ini yang sedang kita lakukan,” jelas bupati.

Sekali lagi ia menekankan proses pendataan tenaga Non ASN Pemkab Kaimana, mengacu pada regulasi KemenPAN-RB.

Pemkab Kaimana mendapat kuota 2.088 orang untuk tenaga Non ASN, sebanyak 632 orang masuk pendataan BKPSDM bersama DPRD Kaimana. Sementara, 1.456 tenaga Non ASN belum didata. (REN/NN)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *