Pendataan Tenaga Non ASN Kaimana Amburadul

DPRD Kabupaten Kaimana menilai pendataan Tenaga Non ASN Pemkab amburadul. (Foto: REN)

KAIMANA – DPRD kabupaten Kaimana menyampaikan 18 catatan rekomendasi untuk pendataan Tenaga non ASN yang dilakukan pemerintah daerah. DPRD bahkan menyebut pendataan itu sangat amburadul.

Juru bicara DPRD Kaimana Erny Maya Epha menilai banyak masalah dalam proses pendataan tenaga non ASN, diantaranya hanya 311 dari 1.710 orang yang didata.

“Pansus DPRD memverifikasi identitas, berkas dan ijazah 311 tenaga ASN. Harusnya pendataan dilakukan menyeluruh untuk semua tenaga non ASN,” bebernya Rabu (28/12/2022).

DPRD menduga ada indikasi pendataan itu untuk meloloskan tenaga non ASN tertentu di Badan Kepegawaian Daerah. Bahkan ditemukan data tenaga non ASN yang tidak aktif tahun 2021, tetapi menggunakan nama orang lain.

Sebanyak 2.088 tenaga non ASN tahun 2022 Pemkab Kaimana, 832 diantaranya tidak hadir saat verifikasi karena minimnya dukungan pemerintah daerah. Juga, tenaga non ASN di beberapa OPD melebihi kebutuhan hingga membebani keuangan daerah.

*Catatan lain, ada tenaga non ASN bekerja di luar OPD, namun gajinya dibayar melalui APBD. Ini sangat merugikan,” beber Erny.

Bupati Freddy Thie diminta menindak pihak Inspektorat karena memanipulasi pendataan non ASN. Proses pendataan juga diminta diverifikasi dan validasi ulang BKPSDM Kaimana.

(REN/NN)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!