MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera menetapkan tersangka dugaan Tipikor dana Hibah Pemuda Katolik Papua Barat. Pemeriksaan terhadap perkara itu sudah dinilai cukup.
Assisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH, mengaku pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan jadi dasar penetapan tersangka,” sebutnya di Manokwari, Senin (19/12/2022).
Ia mengaku pihaknya menunggu PKN yang masih ditangani BPK. Sementara, sejumlah pemeriksaan sudah dirampungkan sebelumnya.
Informasi yang diterimanya, BPK pusat menjadwalkan PKN atas dugaan korupsi itu rampung awal tahu 2023.
“Dijadwalkan awal tahun depan. Kita menunggu itu, karena kita akan langsung melakukan penahanan,” singkatnya. (RED/NN)