Pengakuan Penjual Miras : Setoran Lancar, Pengecer Jadi Sasaran

Dokumen foto Miras sitaan Polda Papua Barat yang dimusnahkan.

MANOKWARI – Peredaran minuman beralkohol di Manokwari yang dilarang karena pemberlakuan Perda Miras nomor 5 tahun 2006, bukan tidak mungkin dimanfaatkan berbagai oknum sebagai ladang pemasukan ilegal.

Pasalnya penjualan miras sejak adanya Perda hingga saat ini masih tetap ada. Pemasok besar mendatangkan barang, hingga membuat kios pengecer kian bertambah.

Bagaimana mungkin kios pengecer miras bisa berjualan dengan tenang di saat ada aturan hukum yang melarang ?

Kepada media ini, seseorang yang demi keamanan kami sembunyikan identitasnya memberi pengakuan soal setoran yang lancar diberikan setiap bulannya kepada oknum oknum aparat penegak hukum. Bahkan, Ormas hingga oknum yang mengatasnamakan pilar demokrasi ke empat pun tercatat sebagai penerima setoran.

“Ini baru dari saya saja untuk beberapa kios saya. Totalnya hampir 50 juta setoran setiap bulan untuk semua oknum oknum itu,” ungkapnya sembari menunjukan list setoran bulanan yang dicatatnya. Besarannya bervariasi tergantung institusinya.

Sayangnya, tak ada kepastian alias jaminan keamanan berjualan dari bisnis itu. Pasalnya, meski lancar setoran, penindakan tetap menghantui mereka, bahkan terjadi dan dibawa hingga ke persidangan.

“Yang kami kesal, kenapa hanya pengecer saja yang dibawa ke persidangan. Yang distributor mana ? Mereka pemasok besar kenapa tidak dihukum? Lalu ada juga penangkapan tapi tidak dibawa ke persidangan. Ada yang baru buka kios beberapa minggu sudah ada yang datang minta setoran dengan alasan kios belum terdata,” bebernya.

Dia lalu berharap penindakan aparat dilakukan secara adil, tanpa pengorbankan para penjual berskala kecil.

Diketahui, Selasa (1/8/2023) lagi lagi Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan satu kontainer berisi miras di area pergudangan belakang toko CV Aneka Jaya, Wosi Manokwari. Hingga hari ini, Jumat (4/8/2023) terhitung tiga hari pasca penangkapan, miras satu kontainer bersama pemiliknya belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Pemilik miras satu kontainer yang merupakan pengusaha karoke diseputaran Wosi kala itu berada di lokasi dan melakukan negosiasi dengan petugas yang melakukan penangkapan. Alhasil, satu kontainer tetap digiring aparat ke Polda Papua Barat dan dilakukan penyitaan dan pemasangan garis polici line

Merujuk pada Peraturan Kabarharkam Polri Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 2, Bab I ketentuan umum, dalam peraturan itu, diterangkan bahwa acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dan atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga (3) hari, menyerahkan hasil pemeriksaan, tersangka, barang bukti dan saksi kesidang pengadilan. 

Tak hanya itu, Pasal 2 dalam peraturan itu juga menerangkan bahwa satuan kewilayahan yang bertanggungjawab atas penegakan hukum terbatas terhadap penanganan tindak pidana ringan mulai tingkat Polsek/Polsekta/PolsekMetro, Polres/Polresta/Polres Metro/Poltabes, Polwil/Polwiltabes dan Polda adalah Satuan Samapta.

Kemudian BAB III Ruang Lingkup pada pasal 4 diperjelas bahwa ruang lingkup penanganan tindak pidana ringan terbatas pada penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan Sabhara.

Nyatanya, penangkapan dan penyitaan satu kontainer miras itu dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Barat bukan Satuan Sabhara.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!