<

Pengedar Sabu di Wilayah Tambang Manokwari Sudah Dilimpahkan Penyidik ke JPU

Tersangka pengedar sabu saat dilimpahkan ke JPU Kejari Manokwari pekan lalu.

MANOKWARI — Pengedar Narkoba golongan I jenis Sabu Sabu berinisial D yang beroperasi diwilayah tambang emas illegal di Manokwari, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kapolresta Manokwari melalui Kasat Narkoba, IPTU Lukas Rosihol, Rabu (26/7/2023) mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tersangka D selaku pengedar di wilayah SP.

“Pengakuan tersanga waktu itu, sabu sabu dia edarkan ke orang orang tambang. Penangkapan saat itu di SP 2 dengan barang bukti 14 gram lebih,” ujarnya.

Kata Kasat, sabu sabu itu dijual dengan ukuran kecil seharga 1 juta. Dari barang bukti 14 gram, sudah ada paketan kecil sekira 10 paket. 1 gram sabu bisa dikemas hingga 10 paket,” terangnya.

Penangkapan diwilayah SP mengindikasikan peredaran narkoba diwilayah pekerja tambang sudah terjadi lama.

Selain Sabu, dua kasus narkoba golongan satu jenis ganja juga telah dilimpahkan ke JPU Kejari Manokwari.

“Tiga kasus telah kita limpahkan sejak minggu kemarin. Kita saat ini kembali melidik pengedaran yang masih marak di Manokwari,” tambahnya

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!