MANOKWARI — Penjual miras di Manokwari mematuhi putusan Hakim dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang memvonis 2 bulan kurungan atau di ganti dengan denda masing masing 20 juta kepada 4 penjual miras.
Jumat (11/8/2023) siang tadi, terdakwa yang diwakilkan, menyerahkan uang denda pengganti hukuman badan kepada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari. Sebanyak 80 juta (untuk 4 putusan). Uang denda tipiring itu diserahkan tunai dan diterima Kasipidum, Ibrahim Kahlil.
Kepada media ini, penjual miras itu berharap uang denda tipiring itu benar benar disetorkan oleh Jaksa ke Kas daerah.
“Kami harap benar benar masuk ke kas daerah. Supaya busa digunakan untuk menambah anggaran pembangunan daerah. Selama ini kami tidak tahu, miras yang disita itu benar atau tidak dimusnahkan. Uang denda yang dibayarkan selama ini masuk tidak ke kas daerah,” ungkapnya.
Sebagai penjual, dia mengaku selama penangkapan miras terjadi, para pemilik miras tidak pernah diundang dalam acara pemusnahan, baik di ranah penyelidikan maupun yang di Kejaksaan dengan status sudah mendapat putusan hakim.
Terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Ibrahim Kalil yang dikonfirmasi media ini mengaku hari ini juga akan menyetorkan uang pembayaran denda itu ke kas negara.
“Hari ini juga kita storkan. Itu dua staf saya yang pergi melakukan penyetoran ke kas negara. Jika melalui bank sudah tutup, kita storkan melalui Kantor pos,” terangnya.
Kata dia, mekanisme eksekusi uang denda itu disetorkan ke kas negara, bukan daerah.
“Nanti melalui Kas daerah yang atur ke daerah. Kira kira begitu mekanismenya,” tandasnya.
Di ketahui, Pasal 9 dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 5 tahun 2006 menerangkan bahwa denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, disetorkan ke kas daerah.
(DTM/NN)