KAIMANA – Dugaan Rudapaksa oknum polisi MEP (29), ditangani penyidik Polres Kaimana. Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan memastikan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk kedua korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, Jumat (21/2/2025).
Menurut dia, kedua korban juga telah melakukan pemeriksaan visum et repartum untuk menjadi dasar bahan penyelidikan. Selain itu penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
“Renacana tindak lanjut yitu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lain terkait perkara tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via ponsel.
AKP Boby juga menyebut jika saat ini terduga pelaku masih berada di luar Kaimana. Sebelum kasus ini dilaporkan, yang bersangkutan telah mengajukan izin secara resmi.
“Terduga pelaku sementara masih berada di luar Kaimana, karena sebelum dilaporkan yang bersangkutan izin ke luar kota,” tambahnya.
Ia memastikan sikap dan langkah tegas seusai petunjuk Kapolres, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.
“Kita akan ambil langkah tegas sesuai SOP,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua remaja putri MB (13) dan CK (14), mendapat perlakuan tak senonoh dari seorang oknum anggota Polres Kaimana MEP.
Aduan ini telah dilaporkan keluarga dua remaja tersebut ke Mapolres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
(WIL/NN)