KAIMANA — Penyidik Satreskrim Polres Kaimana tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua korban perempuan dibawah umur.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Seno Hartono Hadinoto, Sabtu (22/7/2023) mengaku penyidiknya tengah melengkapi alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap sidik. Secepatnya akan kami lengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap I ke JPU Kejaksaan Negeri Kaimana,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Kaimana berhasil membongkar sindikat TPPO terhadap anak di bawah umur, disalah satu tempat hiburan malam di Kaimana.
Dalam penyelidikan, timnya menemukan dua orang pekerja malam yang masih dibawah umur. Hasil pemeriksaan saksi diketahui bahwa kedua korban didatang dari Ambon pada 27 Mei 2023.
Kedua korban awalnya dibujuk untuk bekerja disalah satu cafe di Kaimana sebagai pramusaji. Ternyata, setiba di Kaimana, kedua korban justru dipekerjakan sebagai pramuria.
Kedua korban saat ini telah diamankan di rumah PPPA Kabupaten Kaimana untuk selanjutnya akan dipulangkan kepada pihak keluarga. Sedangkan terduga pelaku dalam perkara ini sebanyak tiga orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah berdasarkan hasil pengembangan kedepan.
(REN/NN)