<

Perdasus Tambang Rakyat, George : Ada Porsi Lebih bagi Pemilik Ulayat

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si. (Foto: RED)

MANOKWARI – Perdasus Pertambangan Rakyat, produk hukum hasil kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam rapat pleno masa sidang II DPR Papua Barat Tahun 2022, Senin (18/7) malam di Manokwari.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si mengatakan Perdasus menjadi pegangan penting untuk pengelolaan tambang Emas di Papua Barat.

“Di dalamnya (Perdasus) mengatur hal-hal yang berkenan dengan tambang, porsinya lebih kepada masyarakat adat dan pemilik Ulayat,” terangnya.

“Tidak boleh ada bahan kimia, merkuri dan alat berat. Kita dorong itu dalam Perdasus agar benar pengelolaan tambang dilakukan secara tradisional,” beber George.

Di sisi lain ia menyebut konservasi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi Papua Barat sendiri dikenal sebagai Provinsi Konservasi.

Menurut dia lahan milik masyarakat adat lebih kepada izin-pakai, bukan sebagai tambang industri besar yang bisa mengancam hutan dan isinya. Terlebih ada spot-spot untuk masyarakat adat pemilik lahan.

“Ada kaidah lingkungan, mutu air dan mutu lingkungan sangat penting dalam hal ini. Jangan sampai tambang yang besar kemudian merusak lingkungan. Juga, harus ada batas pengelolaannya,” ucap dia lagi

George menilai Perdasus Pertambangan Rakyat hadir berkat perjuangan panjang semua pihak, terutama DPR dan Pemprov Papua Barat. Ini pula diyakini akan menjawab polemik publik soal tambang emas Masni Manokwari.

Sebelumnya pemilik Ulayat tambang emas Masni Manokwari berharap pemerintah segera menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Harapan ini disambut Pemkab Manokwari dengan membentuk tim 25 Juni 2022.

Tambang Emas juga terdapat di kabupaten Pegunungan Arfak. Sama halnya dengan tambang Wasirawi Masni Manokwari, ke dua lokasi ini belum memiliki izin dan kerap dicap sebagai tambang emas ilegal. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!