MANOKWARI — Penyidik Tipikor Polda Papua Barat menjadwalkan pelimpahan tiga tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KONI Papua Barat, Rabu (16/8/2023) hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Ketiga tersangka itu masing masing DI selaku eks ketua harian KONI Papua Barat, AW selaku eks bendahara dan LS selaku bendahara Cabor.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Isgunawan S.IK, Rabu (16/8/2023) mengaku, penyidik telah meneria pemberitahuan berkas perkara lengkap (P-21) dari JPU Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak 3 Agustus 2023.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Hari ini kita jadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya dalam press release di Lobi I Mapolda Papua Barat.
Dikatakan Wadirsus, barang bukti yang diserahkan bersama para tersangka adalah uang tunai senilai 3 Miliar lebih, tanah dan rumah beserta isinya dengan nilai sekira 16 Miliar lebuh serta dua unit mobil sebilai 445 juta yang ditotalkan secara keseluruhan mencapai 20 Miliar lebih.
Meski siap untuk dilimpahkan, Wadirsus mengaju bahwa pengembangan penanganan perkara masih tetap dilakukan, apalagi jika ada temuan atau fakta fakta baru nantinya dalam proses persidangan. Begitupun dengan hasil sitaan yang nominalnya masih minus dari total kerugian negara.
“Total aset dan uang tunai yang disita sebesar 20 Miliar lebih. Sementara Kerugian negara 32 Miliar lebih. Jika ditemukan aset aset lain yang bisa kita lakukan penyitaan pasti akan kita sita, termasuk bila ada fakta fakta tersangka lain yang patut untuk ikut bertanggungjawab,” tandasnya.
(DTM/NN)