MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menanti kehadiran dua saksi perkara Tipikor tiang pancang Yarmatum, pasca penetapan AK dan PAW sebagai tersangka, Kamis (13/10).
“Sebenarnya hari ini ada empat orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dua diantaranya yang hadir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH, Kamis malam.
Kedua saksi yang dimaksud berinisial BU (rekanan) dan RFY (PPK) yang tak hadiri panggilan karena diketahui sedang berada di luar kota.
“Yang satu berada di Ternate, Maluku Utara. Kami dapat info jika yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. Sementara yang satu lagi kami upayakan untuk hadir dalam pemanggilan berikut,” terang Kajati.

Menurut dia kehadiran kedua saksi itu untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam kelanjutan perkara Tipikor tiang pancang dermaga Yarmatum.
“Masih sebagai saksi, setelah pemeriksaan baru kita lihat perkembangannya seperti apa. Semoga Minggu depan keduanya hadir,” ucap Kajati lagi.
Dalam kasus ini Kejati Papua Barat, telah menahan AW, Kadishub Provinsi Papua Barat dan PAW, Dirut CV. Kasih. Keduanya dititipkan sementara di Lapas Manokwari hingga 20 hari ke depan.
Perkara Tipikor tiang pancang dermaga Yarmatum di Teluk Wondama, ditaksir merugikan Negara Rp.4.012.225.138 miliar. Proyek itu mangkrak sejak pencairan anggaran tahun 2021. (RED/NN)