Perusahaan Sawit di Papua Barat Dilarang Manfaatkan Benih Ilegal

Kadis TPHBUN Papua Barat Agustinus Warbaal (kanan) bersama Kabid Perkebunan Benidiktus Hery Wijayanto. (Foto: ELS/NN)

MANOKWARI – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan provinsi Papua Barat, memantau penggunaan benih sawit oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat.

Penggunaan benih yang salah akan berdampak pada minimnya hasil produksi kelapa sawit.

Kadis TPHBUN Papua Barat Agustinus Warbaal menegaskan penggunaan benih sawit yang ilegal sangat tidak dibenarkan.

“Yang berwenang menentukan kualitas benih sawit adalah pengawas benih tanaman (PBT). Tapi harus petugas bersertifikasi,” ujarnya usai Sosialisasi penggunaan benih sawit bersertifikasi bagi pekebun, Selasa (23/10/2024).

Menurut dia, sertifikasi sangat menentukan mutu dari sebuah komoditi termasuk sawit. Sayangnya sejauh ini Dinas TPHBUN belum memilik pengawas perkebunan yang bersertifikasi.

“Kita masih datangkan PBT dari Makassar dan Ambon. Saya usulkan ke kementerian agar kita juga punya petugas yang bersertifikat,” terangnya.

Permintaan itu, lanjut Warbaal untuk melengkapi yang sudah ada seperti lahan sawit, tenaga UPTD baik laboratorium dan juga pengawasan.

Sebenarnya Papua Barat sudah memiliki PBT tanaman pangan, namun dinilai lebih maksimal jika penanganan benih dilakukan per masing-masing bidang.

“Lebih efektif jika PBT untuk masing-masing bidang agar maksimal karena setiap komoditi ada aturannya, misalnya jagung, kelapa sawit dan kelapa,” bebernya.

Sosialisasi penggunaan benih sawit bersertifikasi bagi pekebun, Selasa (23/10/2024). (Foto: ELS/NN)

Selain itu Dinas TPHBUN berencana kembali menginventarisir perusahaan kelapa sawit di Papua Barat.

“Kita harus punya data yang benar-benar kongkrit. Akan ada tik turun untuk memastikan semua perusahaan terdaftar,” kata dia lagi.

Kabid Perkebunan TPHBUN Papua Barat Benidiktus Hery Wijayanto menambahkan jumlah perusahaan sawit sebelumnya cukup banyak.

Sejauh ini tercatat lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Manokwari, Fakfak, dan Bintuni. PT. Medco Papua Hijau Selaras dan PT. Permata Sawit Emas di Manokwari,  PT. Varita Majutama dan PT. Subur Kurnia Raya di Fakfak dan PT. Rimbun Sawit Papua di Bintuni.

“Tentu ada ketegasan untuk perusahaan yang gunakan benih sawit ilegal. Bisa sampai pencabutan izin operasional,” papar Benidiktus.

“Itulah kenapa kita harus punya pengawas benih tanaman untuk pastikan kualitas benih,” singkatnya.

(ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!