Pesta Miras, Gadis Belia Digilir 5 Pemuda di Kaimana

Ilustrasi.

KAIMANA – Gadis belia berusia 17 tahun digilir 5 pemuda di Kaimana, Papua Barat sekira pukul 04.00 WIT dini hari, Minggu (22/1/2023). Kejadian ini terungkap setelah ia menceritakan kepada keluarganya.

Kejadian ini baru diadukan ke SKPT Polres Kaimana, Jumat (27/1/2023) dengan laporan Nomor :LP.B / 28 / I / 2023 / SPKT II / Res Kaimana / Polda Papua Barat, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Penyidik Reskrim sudah memeriksa 6 orang saksi termasuk korban,” rilis Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto.

Lima pelaku masing-masing HW (18), KB (18), SK (20), MW (21) dan MS (24) ditahan. Penyidik Reskrim juga menggelar Perka termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Kita lengkapi berkas sekaligus visum et repartum korban pasca laporan dibuat,” tulis kasat.

Dalam rilis yang sama dikisahkan kejadian itu bermula saat pesta nikah. Korban diajak saksi ID untuk meneguk miras di sebuah rumah yang tak jauh dari tempat acara.

Di rumah itu juga terdapat lima pelaku dan sejumlah saksi lain. korban ditarik pelaku HW ke dalam sebuah kamar saat hendak ke kamar mandi. Di situlah lima pemuda bejat itu beraksi.

Korban sendiri baru menceritakan kejadian itu kepada keluarganya lima hari kemudian, yang diteruskan dengan laporan polisi.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!