MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw mengingatkan Satgas penanganan stunting mendorong pembentukan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai dasar penanganan menyeluruh.
Diketahui, penanganan stunting di Papua Barat dilakukan dengan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 72 Tahun 2021 yang mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 17 tahun 2023.
“Terlepas dari aturan yang ada, Satgas wajib membijaki serta mendorong pembentukan Peraturan Bupati agar penanganan ini bisa kita lakukan secara menyeluruh hingga ke kampung kampung,” tekannya.
Pembentukan Pebub kata Waterpauw harus dilakukan segera di tahun ini, salam waktu yang tidak lama, agar bisa segera menjadi dasar penanganan.
“Kita target 3 bulan dan apa yang harus kita lakukan, rembukan ini dengan Bupati karena efektifnya penanganan ini harus melalui olah data mulai dari kampus distrik, kelurahan,” tandasnya.
(ELS/NN)