MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menyiapkan pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan pimpinan OPD yang berhadapan dengan hukum.
Kadispora Papua Barat Hans L. Mandacan menjadi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga ASN wanita.
Sementara Kadis Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo juga menjadi tersangka korupsi pembangunan dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama.
“Kami akan gelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas itu semua. Saya akan tunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) di Manokwari.
Jika pejabat daerah tersangkut dengan masalah hukum, maka yang bersangkutan wajib berhadapan dengan proses hukum. Waterpauw sering mengingatkan pejabat daerah di Papua Barat.
“Kita hidup di negara hukum. Kalau larangan yah taat kalau melanggar konsekuensinya bertanggung jawab dengan hukum,” tegasnya.
“Kemarin Kadis Perhubungan, sekarang ada laporan Kadispora. Rapat nanti kita bahas semua itu,” paparnya lagi
Terpisah, Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom menerangkan penahanan Kadispora Papua Barat selama 20 hari sejak Selasa ini.
“Yang bersangkutan ditahan dalam kasus penganiayaan,” singkatnya. (RED/NN)