MANOKWARI – Penjabat Sekda Papua Barat Jacob Fonataba mengungkap alasan minimnya pejabat dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) jelang batas waktu.
Ia menyebut beberapa penyebab belum masuknya LHKPN karena adanya perubahan pendapatan yang mengharuskan penyesuaian penginputan data.
“Perubahan itu misalnya harus disertai dengan laporan rekening koran dari bank,” sebut Pj Sekda, Senin (26/2/2024).
Selain itu perubahan atau pemindahan aset juga menjadi salah satu hal yang membuat lambannya pejabat melaporkan harta kekayaan.
“Itulah yang kadang membuat penginputan data menjadi lama, membutuhkan waktu lagi untuk diselesaikan,” paparnya.
Dari catatannya baru sekira 25 persen pejabat yang sudah terdata dalam LHKPN Pemprov Papua Barat. Ia mengimbau semua pejabat untuk segera menyelesaikan LHKPN sebelum batas waktu 31 Maret 2024.
“Saya yakin sesuai harapan karena ini kan tidak begitu banyak, hanya pejabat eselon II, kuasa pengguna angaran dan juga bendahara,” singkatnya.
LHKPN merupakan salah satu bagian penting penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bagi pejabat negara agar terhindar dari tindakan pidana korupsi dengan taat asas transparansi, akunbilitas dan kejujuran.
(RED/NN)