MANOKWARI — Penjabat Sekda Papua Barat, Jacob Fonataba siap turun tangan berkoordinasi dengan instansi terkait soal lemahnya kedisiplinan pegawai.
Ini diungkapkan Pj Sekda kepada wartawan usai memimpin apel, Senin (4/9/2023) pagi tadi.
Dikatakan Fonataba, aturan kedisiplinan pegawai sudah ada, tapi terkadang implementasinya tidak berjalan dengan baik, bahkan tidak sepenuhnya melaksanakan aturan itu.
“Saya kan pejabat baru, jadi sya masih melakukan koordinasi untuk penertiban kedisiplinan pegawai,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia mengaku tengah melakukan pengecekan terkait kendala kendala yang menyebebkan tidak sepenuhnya ASN melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya butuh kajian itu. Kita cek kendalanya, kita tuntaskan kendala itu, lalu, jika masih tetap tidak disiplin, berarti kita lakukan penindakan,” tandasnya.
Soal kedisiplinan, pantauan media ini saat apel pagi, masih banyak ASN tidak hadir salam kegiatan wajib itu. Pejabat pemegang jabatan penting di sejumlah OPD pun nampak tak hadir.
Padahal, ASN yan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, maka dianggap melanggar kedisiplinan.
Tidak hadir dalam apel pagi tanpa keterangan, masuk dalam kategori tidak menunjukan integritas dan keteladanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, ASN yang tidak menunjukan integritas dan keteladanan dikategorikan sebagai pelanggaran dan jenis hukuman ringan (pasal 9) berdampak ringan pada unit kerja, sedang (pasal 10) berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan, dan berat (pasal 11) berdampak negatif pada negara.
1.Hukuman Disiplin Ringan:
-Teguran Lisan
-Teguran Tertulis
-Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang:
-Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan.
-Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan
-Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat:
-Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
-Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan
-Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
(ELS/NN)