MANOKWARI : Pengadilan Negeri Manokwari mengakui hingga saat ini tidak ada uang ganti rugi lahan pembangunan pasar sanggeng atas nama Elsye TO yang dititipkan di Pengadilan. ini diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Dr. Markham Faried SH. MH saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024) kemarin.
“Tidak ada uang yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Manokwari,” ujarnya via pesan WhatsApp.
Menyoal adanya gugatan terhadap Elsye TO (Salah satu pemilik lahan di objek pembangunan pasar sanggeng) , kata Markham, agenda sidangnya masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat
“Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2023/PN Mnk, diagendakan kembali hari Selasa, tanggal 30 April 2024, beragendakan mendengarkan keterangan Saksi Penggugat,” jelasnya
Menyoal ini, kuasa hukum Elsya TO, Rustam SH CPCLE mempertanyakan alasan Pemkab Manokwari yang tidak menititipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Manokwari. Sebab menurut Rustam, pada tanggal 5 Maret 2024, Sekda Kabupaten Manokwari, Drg Henri Sembiring telah menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari.
Adapun isi surat Sekda sebagai berikut :
“Bahwa terkait dengan ganti kerugian kepada warga terkena dampak pambangunan pasar sanggeng atas nama Elsye TO, maka kami memberitahukan pembayaran ganti rugi tersebut tidak dilakukan di tahun 2023 tetapi akan dilakukan pembayarannya pada tahun anggaran 2024.
Berdasarkan surat Sekda itu, seharusnya kata Rustam, uang yang dimaksud sudah diserahkan kepada pemilik lahan Elsye TO, atau dititipkan ke Pengadilan setempat bilamana status lahan masih berperkara.
“PN mengaku tidak ada uang yang dititipkan, sementara sekda dalam surat menyatakan pembayarannya dilakukan tahun ini. Kalau demikian, Lalu kenapa tidak dititipkan uangnya ?
(DTM/NN)