Podcaste “OM Jak Smart” Sudah ON, Kajati Pabar : Tingkatkan Budaya dan Pengetahuan Hukum Masyarakat

Kajati Papua Barat saat melauncing podcaste "Om Jak Smart"

MANOKWARI – Podcaste “OM Jak Smart” (Obrolan Menarik Jaksa Sahabat Masyarakat) milik Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah ON setelah dilaunching Kajati, Harli Siregar, SH. M.Hum, Kamis (20/7) sore tadi.

Keberadaan inovasi dan gagasan dari Koordinator Jaksa, Jusak Ayomi SH. MH itu untuk memberi pengetahuan hukum kepada masyarakat secara luas.
Podcaste itu juga merupakan gagasan proyek perubahan dalam diklat PIM III yang diikutinya saat ini.

Kajati Papua Barat dalam peresmian itu mengingatkan bahwa budaya hukum masyarakat adalah salah satu pilar pembangunan hukum.

“Podcaste ini akan memberikan pehamaan yang lebih kuat kepada masyarakat,” ujar Kajati saat melaunching “Om Jak Smart”.

Kajati meminta untuk tidak melihat keberadaan podcaste sebagai sarana media semata. Sebab, ada pesan moral kepada masyarakat dari hadirnga gagasam itu.

“Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan yang semua itu akan disampaikan secara lugas dan terbuka melalui media podcaste itu. Keberadaan Podcaste juga akan membuat efektif penyuluhan dan penerangan hukum,” ungkapnya.

Kajati berpesan agar progeam dalam podcaste itu harua efektif, salah satunya bisa mengundang para tokoh di daerah ini untuk dijadikan narasumber.

“Hadirkan mereka sebagai narasumber, untuk menampung dan menerima masukan mereka terkait penegakan hukum. Mereka itu corong informasi. Kita harus sinergi dan kolaborasi, agar sumber informasi dari mereka itu bisa membangun budaya daerah ini,” terangnya.

Menutup sambutan, Kajati mengingatkan jajarannya untuk menerima media sebagau fungsi kontrol dan pengawasan sosial.

“Kita harus kerja sesuai koridor. Kalau baik nilai baik, kalau salah nilai salah. Era saat ini tak ada yang bisa ditutup tutupi,” pesannya.

Sementara itu, Projek Leader Podcaste Om Jak Smart, Jusak Ayomi SH MH mengatakan, penggunaan kata OM, familiar dipakai masyarakat di daerah ini, sehingga keberadaan podcaste itu diharapkan dapat langsung dikenal masyarakat.

Kata dia, penerangan dan penyuluhan hukum selaa ini dilakukan dalam bentuk slide san tatap muka. Itu sebabnya, melalui gagasan perubahan dalam Pim III dia menginisiasi pembuatan Podcaste sebagai media untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum agar lebih efektif.

Ruangan dan perangkat Podcaste itu lalu diserahkan sebagai aset dan juga dilimpahkan ke bidang intelegen sebagai pihak yang akan mengoperasionalkan media tersebut.

(NJO/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!