MANOKWARI – Polda Papua Barat, Cq Direktorat Narkoba digugat Prapradilan dalam kasus home industri miras jenis CT. Para tersangka msngkuasakan Rustam SH CPCLE dan menggugat Ditnarkoba terkait dengan penerapan pasal dan penetapan tersangka dan penahan.
Kepada media ini, Rustam menyebut gugatan prapradilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari pada 21 Mei 2024. Dalam praprid ini, dia memegang kuasa atas nama tiga tersangka masing masing HPS, TS dan ZA.
“Gugatan kami sudah terdaftar dan tinggal menunggu panggilan sidang. Kami akan menguji langkah langkah penyidik dalam penerapan pasal, penetapan tersangka dan juga penahanan,” ungkapnya.
Dijelaskan Rustam, penahanan terhadap para tersangka diklaim tidak sah. Mengapa? Sebab kata Rustam, penyidik mengenakan pasal 135 dan 204 pada UU Pangan. Sedangkan CT merupakan minuman lokal. Itu juga tercantum dalan Perda Miras di Manokwari yang masih berlaku di mana Minuman lokal disebut salah satunya CT (Cap Tikus).
Kemudian, bila mana UU Pangan itu diterapkan dengan barang bukti CT, maka harus di juntokan dengan UU Kesehatan. Sebab, penyidik menerapakan pasal 204 yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun.
“Pasal ini kan isinya membahayakan jiwa, maka dua alat bukti harus terpenuhi. Siapa korbannya ? bagaimana kondisinya dan apa hasil uji lab fornya?. Unsur ini harus terpenuhi untuk sebagai dasar penetapan dan penahanan para tersangka,” ungkapnya.
Dengan yang terjadi demikian, Rustam menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas penahanan terhadap para kliennya itu.
Lalu soal penanganan juga. Di Perda No 5 tahun 2006 tentang Miras, diatur bahwa miras lokal salah satunya CT.
Penangannya bisa lari ke Samapta sebagaimana ST Kabaharkam Polri.
“Jadi kami menilai disini ada ketidaksingkronan antara pasal yang disangkakan kepada para tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, prapradilan merupakan hak para tersangka untuk mencari keadilan. Namun, hal itu tidak menganggu penyidik dalam melaksanakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara itu.
“Itu hak dari para tersangka untuk menggugat terkait prosedural yang dilaksanakan penyidik. Pembuktiannya nanti di Pengadilan, apakah ada tidak prosedur yang dilanggar. Kami tentu siap menghadapi gugatan itu,” tandasnya.
(DTM/NN)