MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, menetapkan YAY sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Hibah APBD Papua Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.
Penyidik Subdit III Tipidkor menemukan 2 bukti dana hibah untuk komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan perkara menghadirkan 42 saksi, bukti dokumen dan audit investigasi BPK RI.
“Kerugian negara Rp. 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) hasil audit BPK RI tanggal 4 November 2020,” rilisnya Senin (5/12/2022).
Fakta Penyidikan
Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Tahun 2018 dan 2019 mendapat 3 kali dana Hibah Rp.6,1 miliar :
1) tanggal 27 April 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
2) tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
3) tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Faktanya, KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat, tanggal 1 Desember 2021.
Tersangka YAY menerima dana hibah Rp 6,1 miliar dan menyuruh FW (swasta) membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang mana belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up).
Dalam LPJ ditemukan belanja fiktif Rp.2.495.700.000.
YAY terancam hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik melayangkan surat panggilan pertama namun tak digubris. anggilan ke dua menyusul dan penjemputan paksa dilakukan jika YAY tak merespon. (RLS)