MANOKWARI – Kurang dari 24 jam, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polresta Manokwari, berhasil menangkap seorang pria yang memalak pedagang di Manokwari, Senin (27/10/2025).
YPM (22), sebelumnya beraksi di Jalan Merdeka Manokwari, dengan cara memalak hasil jualan pedagang.
Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir menerangkan pelaku diamankan saat berada di pelabuhan Anggrem.
“Sekira pukul 15.00 WIT, tim mendapat informasi jika pelaku sedang berada di sana (pelabuhan Anggrem). Kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” demikian rilis, Senin malam.
Pelaku kemudian digiring ke mapolresta. Hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pemalakan kepada pedagang kaki lima.
“Pelaku sudah diamankan. Kami masih lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain,” tambah kasat.
Akibat perbuatannya, YPM dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.
Pelaku juga diketahui sebagai residivis yang sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) Manokwari dengan kasus yang sama.
Masyarakat Manokwari diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke call center adua. 110 Polresta Manokwari, jika mengalami tindak pidana.
(RLS/NN)



