Polisi Grebek Kios dan Gudang Miras Milik MM di Manokwari

Ilustrasi : Nokennews

MANOKWARI – Polda Papua Barat disebut kembali mengamankan sejumlah minuman keras (miras) alias minuman beralkohol dari kios dan gudung yang diduga milik pengusaha miras Manokwari, berinisial MM.

Informasi yang diterima media ini, penggrebekan kios dan gudang miras itu terjadi Selasa malam kemarin, terhadap barang jualan illegal milik MM. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tangkapan miras itu.

Meski begitu, hasil investigas media ini justru mendapati keterangan pembenaran terhadap informasi tangkapan miras tersebut. Bahkan, membenarkan bahwa miras itu milik MM dan saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap hasil tangkapan yang belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan itu.

Bahkan, Perda Miras masih disebut sebagai dasar penegakan terhadap penjualan miras itu. Sayangnya, satu kontainer diduga berisi miras yang sebelumnya diamankan jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat belum sejak 3 Agustus sampai hari ini, (24/8/2023) belum mendapat kepastian hukum.

Kontainer itu masih bertengkar di halaman belakang Polda Papua Barat dalam keadaan dipasang garis police line. Padahal, Perkabaharkam Polri Nomor 6/2011 terkait penanganan Tipiring, menekankan bahwa penyelidikan tipiring hanya 3 hari.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!