Polisi Masih Bungkam Soal Penyitaan Satu Kontainer Berisi Miras

Kontainer diduga berisi miras saat dibawa menuju Polda Papua Barat untuk disita.

MANOKWARI – Polda Papua Barat melalui jajaran Direktorat Narkoba masih bungkam soal tangkapan satu kontainer minuman beralkohol/minuman keras (miras) milik pengusaha karoke yang diamankan digudang belakang CV Aneka Jaya, Wosi, Selasa (1/8) pekan lalu.

Hingga kini, mereka belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah barang bukti miras dan penanganan lebih lanjut dari penangkapan itu, baik rilis secara langsung maupun melalui jajaran Bid Humas Polda Papua Barat. Padahal, hari ini sudah masuk hari ke 7 pasca Polisi menyita satu kontainer miras itu.

Sementara itu, merujuk pada peraturan Kabarharkam Polri Nomor 6 tahun 2011, penyidij hanya diberikan waktu tiga hari penanganan penyidikan miras yang masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Miras. Peraturan itu juga menjelaskan bahwa penanganan Tipiring berada pada Satuan Samapta (Direktorat Sabhara).

Tak hanya Polisi yang bungkam, pemiliknya yang dikonfirmasi via ponselnya juga tidak menjawab konfirmasi media ini.

Terpisah, seorang penjual miras di Manokwari justru mengungkap kekecewaannya terhadap penangkapan miras yang tidak berujung penindakan hukum atau sampai ke Pengadilan.

Kekecewaan itu diungkapan dia lantaran sebagai pengecer, penindakan masih terus terjadi hingga disidangkan dan mendapat vonis hakim berupa kurungan penjara atau diganti denda.

“Saya sudah minta di persidangan agar yang besar (Distributor) juga harus di sidangkan, jangan hanya yang kecil. Lagi pula, yang kecil ada karena ada distributornya. Pa hakim minta saya sampaikan ke pihak kepolisian, tapi mereka pasti anggap kita ini angin ribut saja,” ungkapnya.

Dia berharap, media bisa membantu menyuarakan keluhan mereka terhadap penegakan Miras yang selalu mengorbankan para pengecer.

“Semoga media ini bisa membantu kami yang selalu dikorbankan,” pintanya sembari menyampaikan bahwa bukan hanya satu kontainer itu saja yang ditangkap.

“Sebelumnya ada penangkapan di sowi, gudang besar, juga beberapa waktu lalu, tapi itu langsung di tutup,” tambahnya.

Catatan media ini, 4 perkara miras yang menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat pekan lalu itu adalah hasil tangkapan Direktorat Sabhara Polda Papua Barat.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Markham Faried itu memvonis ke empat terdakwa dengan masing masing hukuman dua bulan penjara atau diganti dengan denda masing masing 20 Juta.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!