Polisi Musnahkan 4,9 Kg Ganja Pesanan Seorang Warga di Manokwari

Pemusnahan barang bukti 4,9 Ganja oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Jumat (1/9/2023). (Foto: RED)

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, memusnahkan 4.996,504 Gram atau 4,9 kg Narkotika jenis Ganja kering hasil tangkap tangan dari dua tersangka, LYGF dan IPR alias Petir, Jumat (1/9/2023).

LYGF tertangkap membawa 4 bungkus ganja seberat 97,12 gram, Selasa 14 Agustus, di kawasan pelabuhan laut Manokwari.

Sepuluh hari kemudian tepatnya Kamis 24 Agustus, giliran Petir kedapatan membawa 5.012,053 gram Ganja. Rinciannya, dua bungkus besar alumunium foil seberat 1.971,407 gram Ganja dan 202 bungkus plastik bening besar seberat 3.040,646 gram Ganja.

Belakangan terungkap kiloan Ganja merupakan pesanan seorang warga pada sebuah kawasan di Manokwari Barat.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, menyebut pemusnahan 4.996,504 gram Ganja dari total 5.109,173 gram.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, mengungkap kasus penyeludupan kiloan Ganja Pesanan Seorang warga di Manokwari. (Foto: RED)

“Barang bukti 1 gram dari tersangka LYGF disisihkan untuk pemeriksaan BPOM Manokwari, 14.549 gram dari tersangka Petir dipakai sebagai sampel saat sidang,” terangnya.

“Kami menduga kuat ini jaringan PNG. Ada warga yang sebagai pembeli di sini,” papar AKBP Junov.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka sebelumnya berhasil meloloskan kiriman Ganja dengan modus yang sama, tapi tidak untuk yang kedua kalinya.

“Satu plastik 10-14 gram berkisar 600 hingga satu juta rupiah,” singkatnya.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!