MANOKWARI – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menangkap tiga terduga kurir 963,626 gram Ganja. Dua diantaranya membawa 672,176 gram Ganja di KM Gunung Dempo.
Keduanya diamankan hampir bersamaan saat kapal berlabuh di pelabuhan Manokwari, Minggu 10 Maret. Tersangka JM diamankan bersama 229,875 gram Ganja pukul 07.40 WIT.
Selang berapa menit, giliran tersangka EL diamankan bersama 442,301 gram Ganja dalam kemasan 25 bungkus plastik yang disimpan dalam ransel.
Sedangkan tersangka berinisial AS diamankan bersama 291,45 gram Ganja di Kampung Baru Kota Sorong, Selasa 5 Maret.
“Barang bukti Ganja dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari,” terang Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, Jumat (22/3/2024).
Tiga tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun (minimal 4 tahun) dan denda maksimal Rp 10 miliar atau minimal Rp 800 miliar sesuai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RLS/NN)