MANOKWARI – Polisi sedang menyelidiki pesan suara yang tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp pasca bentrok warga di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/7/2023).
Peringatan keras bagi mereka yang sengaja membuat atau ikut menyebar pesan tanpa mengetahui kebenarannya.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menegaskan pihaknya akan menangkap pembuat atau penyebar pesan hoaks.
“Akan kami tangkap penyebar hoaks. Kami sedang menyelidiki. Ini jadi peringatan keras,” ucap Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Minggu (9/7/2023).
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, menyebut penyebar Hoaks terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar.
Penyebar hoaks juga dapat dipidana dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Nirwan menegaskan pihaknya mengeluarkan keterangan resmi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Pasalnya polisi resmi merilis kasus begal yang berujung bentrok warga di Manokwari.
Namun sejumlah pesan suara masih saja tersebar luas di aplikasi WhatsApp hingga Minggu malam. Pesan itu berisi ancaman pemalangan jalan oleh salah satu kelompok warga, buntut kasus begal.
(RED/NN)