<

Polisi Tangkap 22 Penambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf

Salah satu barang bukti (BB) excavator yang diamankan dari Operasi PETI Polda Papua Barat. (IST)

MANOKWARI – Tim Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Papua Barat, mengamankan 22 orang terduga aktivitas penambangan emas pada dua lokasi berbeda.

Penangkapan berlangsung di Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari dan Kampung Monud Distrik Hingk kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K mengungkap kronologi penangkapan berawal dari informasi aktivitas tambang.

“Tim patroli pukul 07.30 WIT, Jumat 7 Februari dan menemukan alat berat excavator mengeruk material di tebing kali Wariori. Langsung menghentikan aktivitas tambang dan mengamankan sejumlah orang serta barang bukti,” demikian rilisnya, Senin (17/2/2025).

Sedikitnya 9 tersangka berinisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR, WH dan LOM diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9, emas bercampur mineral pasir sekira 42,64 gram, mesin pinpa alkon, selang, dan
peralatan lain.

Penangkapan juga terjadi di Kali Merah Kampung Monud Distrik Hingk kabupaten Pegaf, Kamis (13/2) sekitar pkl 05.30 WIT.

Polisi mengamankan 13 tersangka berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS dan SU. Barang bukti 2 unit excavator merek Leugong dan merek Zumlion, material emas bercampur pasir sekira 92 gram, mesin pipa alkon, selang serta peralatan lain.

“Para tersangka mengaku beroperasi tiga minggu sebelum ditangkap,” tulisnya.

Para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.

Mereka (pelaku) juga terancam penjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Selain itu Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(RLS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!