MANOKWARI – Ditresnarkoba Polda Papua Barat, menangkap AT dan JD yang membawa ganja1,6 kg lebih dari Jayapura, Papua. Ganja siap edar itu diduga kuat berasal dari Papua Nugini (PNG)
Kasubdit 3 Kompol Marzel Doni S.I.K., MH menerangkan kedua tersangka ditangkap berbeda di Sorong dan Manokwari.
“Tersangka AT ditangkap di Manokwari dengan BB 1610,247 gram atau 1,6 kg. Tersangka JD ditangkap di Sorong dengan BB 164,61932 gram ganja,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Modus keduanya lanjut Kompol Marzel, membawa barang haram tersebut melalui kapal laut dan hendak memasarkan di Manokwari dan Sorong.
“Keduanya merupakan kurir dari bandar di Jayapura. Kalau tersangka AT membawa ganja untuk seorang di Manokwari, yang duluan kabur saat AT ditangkap,” bebernya.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga menjalin koordinasi dengan konsulat RI di PNG. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran Ganja yang masuk dari Jayapura, Papua.
“Kita juga bangun komunikasi dengan Polda Papua, khusus untuk pengejaran bandar-bandar ganja di Jayapura. Karena banyak kasus ganja di sini awalnya dari sana,” paparnya.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti Ganja sesuai prosedur dan disaksikan pengawas dan juga awak media. Ini bertujuan agar BB tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami butuh dukungan semua pihak untuk bersihkan narkoba di Papua Barat,” ujar mantan Wakapolres Jembrana Bali ini.
(RED/NN)