MANOKWARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat, menangkap MS yang selundupkan Ganja saat KM Gunung Dempo merapat di pelabuhan, Sabtu (10/8/2024).
Perempuan berusia 20 tahun itu mengaku membawa titipan Ganja milik EJ dari Jayapura. Ia diamankan bersama 7 paket yang diselipkan dalam tas pakaian.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar merinci barang bukti berupa 69 paket bungkusan plastik berisi 1.709,89 Ganja.
“Ada uang tunai 300 ribu rupiah, 1 koper ungu berisi pakaian juga 7 potongan lakban coklat,” terangnya dalam rilis, Kamis (15/8/2024).
“Jika ditaksir 1 paket seberat 1 gram adalah 100.000 rupiah, dikali 1.709,89 Gram, totalnya 170.989.000. juta rupiah. Artinya kalau 1 orang 1 gram, berarti kurang lebih ada 1.700 orang terselamatkan,” ujarnya lagi.
MS dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.
“Selanjutnya, pengembangan untuk kejar EJ di Jayapura,” singkatnya.
(RLS/NN)